Denpasar (Tim Redaksi) – Otoritas Turki melakukan inspeksi bersama terhadap dua Unit Pengolahan Ikan (UPI) bersertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) di Bali sebagai bagian dari proses pembukaan akses ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut.
Kepala Badan Mutu KKP Bali Dedy Arief Hendriyanto mengatakan inspeksi bersama atau joint pre-border inspection yang berlangsung 12-13 Agustus tersebut menjadi salah satu prasyarat bagi Otoritas Kompeten Turki untuk menerbitkan “Approval Number” bagi UPI yang akan melakukan ekspor produk perikanan ke Turki.
“Joint pre-border inspection terhadap dua UPI di Bali adalah prasyarat bagi Otoritas Kompeten Turki agar dapat menerbitkan Approval Number bagi UPI yang akan melakukan ekspor ke negara tersebut,” kata Dedy, Kamis (13/8).
Kegiatan ini dilakukan oleh tim Ministry of Agriculture and Forestry Turki dan didampingi Tim Inspektur Mutu Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Bali.
Deddy menjelaskan sejumlah produk perikanan unggulan Bali berpotensi memasuki pasar Turki, antara lain tuna, udang, bandeng, lobster, teripang, cumi-cumi, kepiting, mantis shrimp, dan kerapu.
Melalui inspeksi bersama tersebut, tim KKP dan Otoritas Turki dapat melihat secara langsung proses penanganan produk perikanan dari hulu hingga hilir.
Selain itu, tim juga dapat memantau penerapan sistem manajemen mutu terpadu, khususnya terkait sanitasi, higienisasi, dan standar keamanan pangan yang diterapkan oleh UPI.
Sebelum menjalani inspeksi, dua UPI tersebut juga telah mengantongi Sertifikat Mutu yang diterbitkan Badan Mutu KKP selaku Otoritas Kompeten (Competent Authority/CA).
Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi Otoritas Turki untuk memberikan Approval Number.
KKP sebelumnya telah mengusulkan 63 UPI di Indonesia untuk mendapatkan Approval Number dari Turki. Dua di antaranya merupakan UPI yang berada di Bali.
Dengan tambahan tersebut, jumlah UPI Indonesia yang berpotensi melakukan ekspor produk perikanan ke Turki akan bertambah dari sebelumnya sebanyak 72 UPI.
Dedy mengatakan penguatan jaminan mutu produk perikanan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar global, tetapi juga membuka peluang bagi UPI di Bali untuk memasok hasil olahannya ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Selain memenuhi pasar global, UPI di Bali juga didorong untuk dapat menyuplai hasil olahannya ke SPPG karena telah mendapat jaminan keamanan hasil perikanan berupa Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), bahkan HACCP yang telah kami terbitkan,” ujarnya.
Ia menambahkan penerapan penjaminan mutu produk perikanan tidak lagi sekadar menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi telah menjadi kebutuhan untuk memastikan keamanan dan daya saing produk.
Bali dinilai memiliki posisi strategis sebagai hub logistik wilayah timur Indonesia sehingga berpotensi menjadi salah satu pusat pemasokan produk hasil perikanan untuk pasar internasional.
Penguatan subsektor perikanan tersebut juga sejalan dengan program prioritas pemerintah melalui ekonomi biru Kementerian Kelautan dan Perikanan serta arah pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.
Pewarta: Tim Redaksi Antara BaliEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Tim Redaksi.
















