Babak Baru Kasus Alih Fungsi Lahan Tahura Bali, Terungkap Dugaan Korupsi
Top Ads

Tim media, Jakarta Kasus alih fungsi lahan kawasan taman hutan raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana mengungkapkan adanya indikasi korupsi.

“Kami sampaikan kabar baik, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana.

Satu kasus lainnya yang dimaksud Sumendana adalah dugaan korupsi proyek pembangunan di Universitas Terbuka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

- Inline Ads -

Kasus Tahura Ngurah Rai menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyimpangan alih fungsi lahan konservasi negara, yang tidak semestinya dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.

Menurut Sumedana, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dan mengklarifikasi sejumlah dokumen penting.

“Pemeriksaan kami melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan,” tegas dia.

Ia menambahkan, kasus ini berawal dari praktik alih fungsi tanah negara sejak tahun 1990-an.

“Tahura adalah tanah negara yang wajib dilindungi. Fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan pribadi atau komersial. Namun, di masa lalu terjadi alih fungsi yang melanggar aturan,” jelas Sumedana.

- Bottom Ads -