Dalam pengungkapan yang sama, polisi juga mengamankan satu warga negara asing asal Belarus berinisial HS (29) di sebuah penginapan di Ungasan, Kuta Selatan.
“Adapun warga WNA ada satu orang Asal Republik Belarus Itu negara tetangga dengan Ukraina. Itupun semalam kita berhasil amankan,” jelasnya.
Dari kamar pelaku, petugas menyita ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram.
“Dan pengembangan kita di tempat tinggalnya, di tempat penginapannya, ada temuan baru, kokain kurang lebih seberat 33,69 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HS diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika Eropa dengan pemasok yang berasal dari Swiss dan Georgia.
Pihaknya menduga, narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Bali, meski masih dalam pendalaman.
Polresta Denpasar bersama Polda Bali juga berhasil memutus jaringan peredaran ekstasi yang diduga menyasar tempat hiburan malam di Bali.
Jumlah ekstasi yang diamankan mencapai 2.135 butir dengan potensi peredaran cukup besar.
Selain itu, dua dari 42 tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial VM dan NPS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Dengan hasil tersebut, Polresta Denpasar mengklaim pengungkapan ini berdampak signifikan dalam mencegah peredaran narkotika di Bali.
“Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan kurang lebih 30 ribu jiwa penduduk masyarakat Bali,” tutup Kompol Agus.
















