Kronologi Turis Cina Diduga Diperkosa Ojek Usai Pulang dari Tempat Hiburan di Bali
Top Ads

Tim media, Jakarta – Kepolisian Daerah Bali mengungkap pelaku dugaan rudapaksa terhadap warga negara asing asal China yang pulang dari bar pada malam hari di Labuansait, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman di Denpasar, Jumat, mengatakan pelaku SAM (23) ditangkap oleh penyidik di tempat penginapan korban saat hendak mengembalikan handphone korban yang diambilnya setelah melakukan rudapaksa pada Senin (23/3) malam.

“Saat pelaku kembali ke vila korban, pengakuannya ingin mengembalikan handphone milik korban. Di situ sudah kami tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, sehingga langsung kami sergap,” kata Adhi didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, seperti dilansir Antara, Jumat (27/3).

- Inline Ads -

Adi mengatakan kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.

Korban diketahui berinisial RF, perempuan asal China yang tinggal sementara di Wingsu Guest House, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Korban awalnya menikmati hiburan di sebuah bar di Kuta Selatan pada Senin, 23 Maret 2026. Sekitar pukul 04.30 Wita, korban meninggalkan bar dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Korban kemudian diduga menggunakan jasa ojek, namun tidak dapat menyadari apakah melalui aplikasi atau ojek konvensional.

Dalam perjalanan, korban menyadari pengemudi berjalan tidak mengarah ke tempat penginapannya, melainkan menuju kawasan sepi yang dipenuhi pepohonan di sekitar wilayah Labuan Sait, Pecatu.

 

- Bottom Ads -