Saat penggeledahan kamar hotel yang disaksikan dua orang saksi dari masyarakat, tim Opsnal Ditresnarkoba menemukan satu tas ransel warna hitam merek Eiger. Di dalam ransel tersebut terdapat tiga tas belanja warna biru bertuliskan “Go Green” yang masing-masing berisi plastik press.
“Total ditemukan 20 plastik press berisi tablet warna oranye berlogo TMT Son Goku yang setelah diuji mengandung narkotika jenis MDMA,” kata Daniel.
Jumlah keseluruhan barang bukti MDMA tersebut mencapai 5.052 butir, dengan berat 2.586,72 gram brutto atau 2.513,92 gram netto. Seluruh paket narkotika itu ditemukan tergeletak di lantai di sebelah tempat tidur dalam kamar hotel tempat kedua tersangka menginap.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu lembar tiket bus Gunung Harta dengan nomor polisi DK 7121 GH atas nama Irwan dengan rute Pulo Gebang–Bali, satu kartu ATM Paspor BCA, serta dua unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 masing-masing berwarna hitam dan putih.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AT mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial “S” yang berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Narkotika tersebut diambil melalui sistem tempelan di kawasan pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur.
“Barang itu kemudian dibawa ke Bali melalui jalur darat menggunakan bus Gunung Harta. Dari pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah Rp50 juta untuk dua orang, dan baru menerima Rp10 juta sebagai uang muka,” jelas Daniel.
















