Top Ads



Bangli, Bali (Tim Redaksi) –

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Bali, akan memperketat pengawasan untuk menggenjot retribusi wisatawan di kawasan wisata Kintamani.

- Inline Ads -

“Kami juga mengajak seluruh stakeholder untuk membantu meningkatkan PAD dari sektor retribusi pariwisata,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Dirga Yusa di Bangli, Bali, Senin.

Salah satu upaya yang akan dilaksanakan yaitu menambah digitalisasi tiket untuk menutup celah wisatawan masuk melalui jalur alternatif dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ada oknum petugas yang melakukan tindakan merugikan pendapatan daerah.

Dirga Yusa menambahkan langkah itu sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan terkait “kebocoran” pungutan pariwisata di Bangli.

“‘Kebocoran’ yang dimaksud adalah kebocoran potensi, bukan hilangnya uang yang sudah dipungut,” ucapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan survei Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, diperkirakan ada pengunjung yang masuk lewat jalur alternatif atau di luar jam jaga petugas sehingga menyebabkan potensi pendapatan menjadi bocor.

Dirga menambahkan pungutan retribusi di daya tarik wisata salah satunya di Kintamani sudah memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 18 Tahun 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, dan SK Bupati No. 556/803 tahun 2018.

Berdasarkan lampiran II Perda Nomor 5 tahun 2023, retribusi per orang di daya tarik wisata di wilayah Kecamatan Kintamani untuk warga negara asing (WNA) sebesar Rp50 ribu, anak-anak Rp30 ribu.

- Bottom Ads -