Top Ads



Bangli, Bali (Tim Redaksi) – Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, mempercepat pembangunan fisik, gerai dan pergudangan serta pemenuhan sarana prasarana Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui pelaksanaan verifikasi dan validasi 18 unit gedung.

“Beberapa lokasi perlu pengecekan ulang,” kata Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali I Ketut Meniarta di sela rapat koordinasi percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih di Bangli, Bali, Kamis.

- Inline Ads -

Pemkab Bangli telah membentuk tim lintas sektor yang melakukan pemeriksaan dan verifikasi/validasi secara mandiri sebelum tim dari pemerintah pusat turun ke daerah.

Tim tersebut menemukan sejumlah kendala terutama kelengkapan sarana dan prasarana yang belum seluruhnya tersedia.

Adapun pembiayaan verifikasi dan validasi itu bersumber dari Dana Dekonsentrasi dengan mekanisme pencairan melalui rembes dari pemerintah pusat.

Selain itu, pelatihan terpadu dan uji kompetensi bagi bendahara KDMP, telah disiapkan termasuk 350 pengurus dari 716 kopdes di Bali.

Pelatihan tersebut ditujukan kepada koperasi yang pembangunan fisiknya telah mencapai 100 persen dan mulai beroperasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli Ni Luh Ketut Wardani memaparkan teknis sinergi lintas sektor dalam mengawal pembangunan dan pengelolaan Kopdes Merah Putih.

Wardani menyebutkan verval dilakukan untuk memastikan kondisi Kopdes itu secara akurat sekaligus mengidentifikasi dan menindaklanjuti kekurangan di lapangan.

Ia menambahkan hasil verval menunjukkan 18 unit Kopdes Merah Putih di Kabupaten Bangli dinyatakan layak digunakan dengan catatan perbaikan.

Sejumlah perbaikan yang masih menjadi perhatian meliputi papan nama, mesin kasir, kamera pengawas (CCTV), alat pemadam api ringan, armada kendaraan, serta kelengkapan operasional gerai.

“Hasil verifikasi dan validasi tersebut menjadi dasar pemetaan kesiapan sekaligus menentukan langkah tindak lanjut untuk mempercepat operasional Kopdes Merah Putih,” ucapnya.

Pengembangan Kopdes Merah Putih diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mengatur pembentukan, perizinan hingga pembiayaan melalui kolaborasi lintas instansi.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -