Top Ads



Denpasar (Tim Redaksi) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara penipuan, Togar Situmorang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis.

“Hari ini eksekusi terhadap Togar Situmorang. Dari anggota menyampaikan sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan,” kata Kepala Seksi Inteijen Kejari Denpasar Achmad Wahyudi.

- Inline Ads -

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Togar Situmorang yang juga seorang advokat itu.

Menurutnya, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah diterima kejaksaan.

“Eksekusinya berdasarkan KUHP yang baru. Putusannya sudah kami terima, kami lakukan pemanggilan, lalu kami eksekusi,” ujar Achmad.

Terkait Togar yang terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat dibawa dari kantor kejaksaan, Achmad menjelaskan hal tersebut karena proses yang dilakukan merupakan eksekusi, bukan penahanan.

“Ini kan eksekusi. Kami bukan melakukan penahanan,” katanya.

Dalam pantauan Tim Redaksi di lapangan, Togar tiba di Kantor Kejari Denpasar dengan mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana panjang hitam.

Dalam proses tersebut, Togar didampingi istri, anak, dan tim kuasa hukumnya.

Togar kemudian digiring Jaksa Penuntut Umum bersama petugas pengawalan menuju mobil tahanan di area parkir Kejari Denpasar. Ia kemudian keluar tanpa diborgol dan tidak mengenakan baju tahanan.

Selama proses pengawalan, advokat itu enggan merespons pertanyaan wartawan.

Setelah berada di mobil tahanan, ia langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Di tengah pelaksanaan eksekusi, pihak keluarga menyatakan masih akan menempuh upaya hukum lain.

Alexander Ricardo Garcia, anak sekaligus kuasa hukum Togar Situmorang, mengatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Saya cuma mau bilang, sampai detik ini ayah saya enggak bersalah. Yang kedua, saya saat ini akan mengajukan PK. Yang ketiga, mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat nanti saya bakal menang. Saya percaya itu,” ujar Alexander.

Adapun Perkara yang menjerat Togar tercatat dengan register Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh terdakwa. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara.

Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan catatan perkara, majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono memutus permohonan kasasi tersebut pada 2 September 2026 dengan hasil ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, Togar harus menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Rolandus NampuEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -