Tim media, Jakarta – Seorang pria warga negara asing (WNA) menawarkan atau mempromosikan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dan viral di media sosial dan menjadi sorotan netizen.
Video yang beredar di media sosial Facebook menuai berbagai komentar dari warganet. Sejumlah netizen mempertanyakan legalitas WNA yang menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia.
Sementara, menanggapi video yang viral tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan saat ini telah ditelusuri oleh Kominfo Bangli.
“Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo,” kata Sedana Arta saat dikonfirmasi Jumat (31/7).
Ia menerangkan, di video itu yang ditawarkan atau dipromosikan juga belum jelas lereng lokasi yang mana. Kemudian, kalau di wilayah Penelokan, Kintamani dari arah Denpasar ke Singaraja, Kabupaten Buleleng di kanan jalan Itu sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) memang sudah boleh membangun dengan persyaratan tidak semua ada radiusnya, Karena sudah sebagai kawasan pariwisata Kintamani.
“Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan bisa aja orang buat konten, titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan, banyak hutan miliknya kementrian, ada juga lahan hak milik pribadi,” ujarnya.
















