Denpasar (Tim Redaksi) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali menilai relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen berpeluang menambah ruang ekspansi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Pulau Dewata.
“Kebijakan itu menambah peluang UMKM itu naik kelas,” kata Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba di Denpasar, Senin.
Menurut dia, UMKM memiliki ruang lebih untuk modal kerja yang bisa diputar kembali ke bisnis.
Pasalnya, pemerintah telah merevisi regulasi melalui aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 yang tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen dengan batas omzet yang juga tetap sama hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Regulasi itu menghapus batas waktu wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.
Sebelumnya, dalam regulasi terdahulu PP Nomor 55 tahun 2022, wajib pajak 0,5 persen diberikan hingga tujuh tahun dan PT Perorangan selama empat tahun.
Kini, setelah regulasi direvisi menjadi PP Nomor 20 tahun 2026, pemerintah tidak menerapkan batas waktu.
“Mudahan-mudahan penerapan ini memberi kemudahan kepada UMKM termasuk pemerintah yang ingin mereka naik kelas sehingga mereka bisa orientasi ekspor,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali Supendi menyebutkan selama omzet masih memenuhi ketentuan yaitu di bawah Rp4,8 miliar, fasilitas tarif 0,5 persen berlaku terus tanpa khawatir masa berlakunya habis.
“Untuk UMKM jangan khawatir, berdasarkan PP 20 tahun 2026 itu UMKM tetap 0,5 persen dan ini tanpa ada batas waktu, sebelumnya dibatasi tujuh tahun, sekarang tetap sampai ganti PP-nya itu tetap 0,5 persen,” ucapnya.
Sedangkan untuk koperasi besaran PPh final 0,5 persen tetap selama waktu empat tahun.
Khusus untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDesma, CV, Firma dan PT Biasa tidak berhak mendapatkan fasilitas itu untuk yang badan baru.
Adapun latar belakang revisi adalah saat evaluasi masih ada berbagai kondisi yang berpotensi membuat fasilitas PPH final UMKM tidak sepenuhnya tepat sasaran.
DJPb Bali menjelaskan pengaturan disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Tim Redaksi.
















