Top Ads



Denpasar (Tim Redaksi) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus meminta DPRD provinsi di seluruh Indonesia memastikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat.

“DPRD provinsi sebagai representasi rakyat wajib memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam di daerahnya benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan,” kata Wiyagus saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Denpasar, Bali, Senin.

- Inline Ads -

Menurut dia, tema Rakernas yang mengangkat penguatan sinergi pusat dan daerah dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk memperkuat fiskal daerah sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini.

Ia menilai Indonesia tidak hanya menghadapi persoalan domestik, tetapi juga dinamika geopolitik global yang memicu ketidakpastian energi, gangguan rantai pasok logistik, tekanan perubahan iklim, dan keterbatasan ruang fiskal pemerintah daerah.

Karena itu, Wiyagus menegaskan pengelolaan sektor ESDM tidak lagi dapat bertumpu pada pola ekonomi ekstraktif semata. Daerah perlu mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT), mendorong hilirisasi komoditas, serta memperkuat ketahanan pangan dan logistik lokal.

Menurut dia, tata kelola sektor ESDM harus kembali berpedoman pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kekayaan alam di daerah tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak atau habis dieksploitasi tanpa meninggalkan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat lokal,” ujarnya.

Wiyagus mengatakan DPRD memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui fungsi anggaran, DPRD dapat mendorong alokasi APBD untuk pengembangan energi baru terbarukan dan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor energi. Sementara melalui fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD dapat memperkuat regulasi yang mendukung investasi hijau, pemberian insentif ramah lingkungan, serta pengawasan ketat terhadap proyek-proyek sumber daya alam.

Ia juga menekankan pentingnya hilirisasi agar daerah tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi mampu memperoleh nilai tambah melalui industri pengolahan, penyerapan tenaga kerja lokal, kemitraan usaha, dan penguatan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -