Tabanan – Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Semester II Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (7/10), tersebut turut menjadi sarana edukasi hukum bagi pelajar, terutama mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga hadir mewakili Bupati Tabanan sekaligus sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres Tabanan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dandim 1619/Tabanan, serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan. Sejumlah guru dan siswa dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, dan SMP Negeri 2 Tabanan turut menyaksikan kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wabup Dirga mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun iming-iming yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, masa remaja merupakan fase dengan rasa ingin tahu yang tinggi sehingga penting bagi generasi muda untuk memahami risiko dan berani menolak ajakan yang dapat merugikan diri sendiri.
“Adik-adik ini berada pada usia yang rasa ingin tahunya tinggi. Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah. Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan, informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki upaya rehabilitasi,” tegas Dirga.
Ia juga mengajak para pelajar bekerja sama dengan pemerintah, BNK Tabanan, dan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, BNK Tabanan bersama sejumlah lembaga terkait terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tabanan guna meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya narkoba.
“Kami mohon kerja samanya, jangan sampai memakai dan jangan ragu menginformasikan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. BNK Tabanan akan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan di sekolah-sekolah di seluruh Tabanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara narkotika, tujuh perkara pencurian, tiga perkara kesusilaan, dua perkara penipuan atau penggelapan, serta satu perkara karantina hewan.

Medie menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali, sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik,” tegas Medie.
Ia menambahkan, pelibatan pelajar dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari edukasi mengenai bahaya narkotika sekaligus tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah. Kejaksaan berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan terus diperkuat agar penerangan hukum dan edukasi pencegahan narkotika dapat menjangkau lebih banyak sekolah.
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara pemusnahan.
















