Cerita Pria Bekasi Bawa Kabur Uang Paket Wisata Premium Labuan Bajo
Top Ads

Tim media, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menahan SO (30), pelaku penipuan dan penggelapan paket wisata premium. Dia berperan sebagai agen wisata tidak resmi atau calo trip, diringkus setelah membawa lari uang senilai Rp 244,2 juta milik pengusaha pariwisata asal Kanada.

Akibat perbuatan itu, 22 wisatawan mancanegara asal China terlantar saat tiba di Labuan Bajo, karena kapal yang dijanjikan tak pernah disewa pelaku.

“Tersangka SO merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat berdomisili Kompleks MTS Labuan Bajo, menipu LN (56). Sedangkan korban WNA asal Kanada pemilik agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (14/8/2026).

- Inline Ads -

Dalam pemeriksaan, tersangka SO mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Ia mengaku seluruh uang milik korban telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar.

Aksi kejahatan bermula pada pertengahan Juli 2026, saat korban mencari kapal Phinisi untuk rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar ke Taman Nasional Komodo (TNK) pada 8–10 Agustus 2026 . Tersangka yang mengelola agensi bodong bernama Danke Adventure merespons lewat grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”. Ia meyakinkan KM Seven Angel tersedia lengkap dengan bukti tagihan yang menyertakan komponen PPN 11 persen .

 

Terbujuk tampilan profesional, korban mentransfer total Rp 244,2 juta dalam tiga tahap antara 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 untuk paket wisata premium, sewa kapal selama tiga hari dua malam, serta tiket masuk TNK .

Kejahatan terbongkar menjelang keberangkatan. Saat korban menanyakan kabar terkait pembatasan pelayaran, tersangka masih menjamin keamanan perjalanan. Namun Rabu (5/8/2026) petang, tersangka mengakui lewat pesan singkat bahwa seluruh dana sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi memeriksa saksi korban serta pihak pengelola resmi Kapal KM Seven Angel, di samping menyita barang bukti perbankan dan tangkapan layar percakapan.

‎Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai pasal 184 KUHAP dan menetapkan SO sebagai tersangka dalam gelar perkara.

‎Lufthi menegaskan penindakan tegas ini penting untuk menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).‎

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo,” tandasnya.

Tersangka SO saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka,” tegas Kasat.‎

Penyidik menjerat tersangka SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penipuan dan perbuatan curang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.

- Bottom Ads -