Mulanya anggota KMTA sedang menghadapi sengketa kredit macet akibat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
“Kasusnya semua perdata tentang kredit macet sejak dampak pandemi Covid, sekitar tiga atau empat tahun lalu,” jelas dia.
Para pelaku memanfaatkan celah itu. Mereka menjanjikan solusi cepat, seolah mampu mengatur hasil putusan kasasi. Uang pun mulai mengalir dari rekening korban, dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, dan dikirimkan ke rekening yang diminta.
Salah satu korban, I Gusti Ngurah Manik Maya (55), menjadi korban dengan nilai kerugian terbesar.
“Dia menjanjikan perkara saya akan dimenangkan dan utang saya bisa dibayar setengah. Semua tampak meyakinkan karena dia tahu seluruh tahapan sidang,” ungkapnya.
Manik bercerita, awalnya ia diminta mentransfer Rp 325 juta dan terduga pelaku tersebut menjanjikan uang tersebut bisa dibayar setelah perkara selesai atau setelah putusan. Tapi kenyataannya dia kembali dihubungi lagi untuk mentransfer sejumlah uang.
“Awalnya dia minta separuh, sekitar Rp 160 juta. Saya transfer bertahap sampai akhirnya hampir Rp 400 juta,” cerita Manik.
Adapun total uang yang ia kirim mencapai Rp 450 juta dan dilakukan dalam 42 kali transfer.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Bali pada Rabu (22/10/2025) dengan nomor STPL/2064/X/2025/SPKT/Polda Bali. Penyidik kini tengah menelusuri jejak digital para pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak internal lembaga peradilan.
Sebelum melapor ke polisi, KMTA sebenarnya sudah menyampaikan aduan ke Mahkamah Agung melalui Garda Tipikor di Jakarta sejak 15 September 2025. Namun belum ada tanggapan.
“Kami khawatir kasus serupa menimpa masyarakat lain, karena dugaan kami semakin kuat bahwa ini bukan penipuan dari luar, tapi ada sumber dari dalam,” ujar Ikhsan.
Kini, Polda Bali tengah menelusuri jejak para pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal lembaga peradilan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan aparat hukum.
















