Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri acara peluncuran Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Walikota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (11/9).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jaksa Agung Muda Intelijen, Gubernur Bali, Kepala Kejati Bali, Ketua DPRD, Forkopimda, serta para kepala daerah se-Bali. Rangkaian kegiatan diawali penyambutan tamu, fragmen tari Jaga Desa dan Bale Kertha Adhyaksa, serta pemutaran video program.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, dalam sambutannya menegaskan bahwa Jaga Desa hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa lebih transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan. Program ini diharapkan memperkuat kearifan lokal, menyelesaikan persoalan hukum sederhana dengan musyawarah, serta menekan biaya perkara di pengadilan.
Momentum ini ditandai penandatanganan kerja sama antara seluruh kepala daerah se-Bali dengan Kejaksaan Negeri, sebagai simbol sinergi dalam mengawal pembangunan desa. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebut Jaga Desa sebagai program progresif dan inspiratif, sekaligus menjadikan Bali sebagai contoh penerapan hukum berbasis kearifan lokal.

Apresiasi juga datang dari Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria. Ia menilai kolaborasi ini merupakan wujud nyata membangun Indonesia dari desa, sesuai arahan Presiden RI. “Desa bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga integritas, transparansi, dan gotong royong,” ujarnya.
Acara juga dirangkaikan dengan peluncuran dua buku Bale Kertha Adhyaksa serta penyerahan penghargaan kepada lima kepala daerah, termasuk Bupati Tabanan, atas komitmen mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
















