Tabanan, 16 Juni 2025 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memperkuat pondasi hukum pembangunan daerah kembali ditunjukkan. Hal ini ditandai dengan kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (16/6).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Nyoman Arnawa, Bupati menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis dalam mendukung arah pembangunan Tabanan ke depan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta jajaran OPD, pimpinan instansi vertikal dan BUMD, serta para jurnalis dan undangan lainnya.
Empat Ranperda Strategis untuk Tabanan Era Baru
Empat Ranperda yang disampaikan antara lain:
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044
Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029
Dalam pemaparannya, Bupati Sanjaya menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, mengingat Pemkab Tabanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Perolehan WTP ini bukan alasan untuk berpuas diri. Justru harus menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi seluruh OPD untuk terus melakukan pembenahan demi pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Sanjaya.

Penataan Banjar Dinas & Pembangunan Industri 20 Tahun ke Depan
Terkait Ranperda Penataan Banjar Dinas, Bupati menjelaskan urgensinya sebagai langkah penyegaran regulasi yang relevan terhadap kebutuhan masyarakat saat ini, sekaligus menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001.
Sementara itu, Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024–2044 digadang menjadi fondasi kuat bagi Tabanan dalam mengembangkan industri lokal secara merata dan berkeadilan.
“Industri adalah penggerak ekonomi rakyat. Ranperda ini dirancang untuk memastikan kejelasan arah pembangunan industri daerah sekaligus pemerataan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Sanjaya.
RPJMD 2025–2029 Jadi Peta Jalan Pembangunan Tabanan
Ranperda terakhir yang disampaikan, yaitu RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029, menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, sasaran, arah kebijakan, hingga program-program pembangunan Tabanan selama lima tahun ke depan.
Dokumen ini akan menjadi pegangan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM) melalui perencanaan yang terintegrasi dan berkesinambungan.
“Saya berharap semua pihak dapat bersama-sama menyukseskan pembahasan dan penetapan Ranperda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar dapat segera diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan,” tutup Bupati.
















