Tim media, Jakarta – Pemprov Bali kembali mendapat gugatan dari investor pembangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yang sebelumnya diminta melakukan pembongkaran.
“Ada gugatan baru lagi. Sudah gugat baru mereka itu setelah dicabut karena legal standing gugatan pertama itu (bermasalah) di dismissal process,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana, seperti dilansir Antara, Kamis (16/4).
Ngurah Satria menjelaskan pada gugatan pertama, dilakukan proses pemeriksaan syarat formil PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penggugat.
Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai belum memenuhi syarat hukum, salah satu persoalan krusial terletak pada keabsahan surat kuasa yang tidak ditandatangani oleh direktur berwenang, sehingga dianggap cacat administratif.
“Dalam proses itu memastikan bahwa obyek sengketanya sudah benar berupa surat keputusan yang sifatnya konkret, disana dicek akhirnya dilihat ada surat kuasa dari penggugat yang tidak ditandatangani oleh legal standing yang berwenang,” ujarnya.
Karena surat kuasa sebagai syarat penggugat tidak ditandatangani direktur perusahaan dalam hal ini investor China, akhirnya dalam waktu satu minggu gugatan mereka kepada Pemprov Bali dicabut.
















