Tim media, Jakarta – Polisi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belarus berinisial HS (29) pada Senin, 6 April 2026, yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika internasional. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kuta, yang diduga menjadi lokasi distribusi narkotika.
Setelah dilakukan pemetaan dan profiling, petugas akhirnya mengamankan HS di sebuah hotel yang sebelumnya telah dipantau.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, pengungkapan kasus ini juga melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta Bea Cukai.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dari WNA tersebut, asal Republik Belarus, kita berhasil amankan di tempat sebuah hotel. Sebuah hotel memang sudah di-mapping oleh anggota, sudah di-profiling. Kemarin malam tepatnya berhasil kita amankan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, dikutip Rabu (8/4/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian memperoleh informasi terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Dapatlah informasi ada kiriman paket, ganja. Berhasil kita amankan ganja kurang lebih seberat 500 gram,” katanya.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke tempat tinggal tersangka di kawasan Ungasan, Kuta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa kokain seberat 33,69 gram.
“Dan pengembangan kita di tempat tinggalnya, di tempat penginapannya, ada temuan baru, kokain kurang lebih seberat 33,69 gram,” ungkapnya.
Polisi menduga kokain tersebut berasal dari jaringan luar negeri yang saat ini masih dalam pendalaman.
“Nah ini kokain ini hasil penyelidikan awal kami, didapat dari rekannya, temannya dari negara Georgia. Teknis pengiriman barangnya pun masih kita dalam,” jelasnya.
















