Turis Australia jadi Korban Pencabulan di Bali, Pelakunya Sekuriti Tempat Hiburan Malam
Top Ads

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta keterangan saksi-saksi, termasuk korban, polisi memperoleh fakta bahwa telah terjadi perbuatan kekerasan seksual di area kamar mandi perempuan di lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui melakukan kekerasan seksual berujung hubungan badan,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

- Inline Ads -

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya,” papar dia.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah langkah lanjutan. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan korban WNA secara komprehensif, penguatan alat bukti, termasuk visum et repertum, serta koordinasi dengan JPU dan Dokter Visum,” pungkas Adhi

- Bottom Ads -