Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2026. Peluncuran ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1). Program ini mencakup 6.650 pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kegiatan tersebut, Bupati Sanjaya menyerahkan kepesertaan secara simbolis kepada 10 perwakilan peserta dari masing-masing kecamatan. Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Wakil Ketua I DPRD Tabanan I Made Asta Darma, jajaran Forkopimda, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta perangkat daerah terkait.
Bupati Sanjaya menegaskan program ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, sejalan dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kebijakan ini juga diatur melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Melalui program tersebut, pekerja rentan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bupati berharap perlindungan ini memberi rasa aman bagi pekerja sektor informal dan keluarganya, sekaligus mendukung visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.

Sementara itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung, menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan mencerminkan pelaksanaan amanat undang-undang serta memperkuat kemitraan strategis dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
















