Proyek Lift Kaca Rp 200 M Pantai Kelingking Nusa Penida Disegel, Ditemukan Pelanggaran Tata Ruang dan Bahan Kategori Bahaya
Top Ads

Tim media, Jakarta Pemerintah Provinsi Bali menyegel sementara lokasi pembangunan proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Langkah ini diambil usai tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang saat melakukan sidak, Jumat (31/10/2025). 

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, kegiatan pembangunan dihentikan sementara karena berada di kawasan mitigasi bencana dan melanggar batas sempadan pantai. 

“Kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan proyek ini. Untuk pengawasan, kami minta Satpol PP Klungkung melakukan penjagaan agar police line tidak dibuka. Kalau dibuka, ada pidana,” tegas Dharmadi.

- Inline Ads -

Proyek lift kaca yang menembus tebing Pantai Kelingking itu disebut melanggar sejumlah aturan. Berdasarkan Peraturan Daerah, tinggi bangunan maksimal di kawasan tersebut adalah 15 meter. Namun, struktur lift tersebut menjulang hingga 180 meter.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyebut proyek ini sudah masuk ranah penegakan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau dari segi undang-undang sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana. Ini sudah pro justitia,” kata Supartha.

Dia menegaskan pentingnya keterlibatan publik untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

“Kita ingin masyarakat juga ikut mengawasi. Kalau ada pelanggaran, segera sampaikan. Kita semua ingin pariwisata maju, tapi jangan sampai merusak alam Bali,” ujarnya.

- Bottom Ads -