Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pembuktian perkara korupsi tidaklah mudah. Modus para pelaku kerap disembunyikan sehingga membutuhkan teknik dan waktu dalam pengumpulan bukti.
“Namun dalam pembuktian tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi ini tidak seperti pembuktian tindak pidana umum. Sebagian besar tindak pidana korupsi itu para pelaku ini menyembunyikan modus dan cara atau bukti-bukti sehingga penyidikan memerlukan waktu atau cara, teknik mendapatkan, mengumpulkan alat bukti yang dijadikan dasar nanti penuntutan di persidangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa intervensi. “Kita juga tetap berusaha bekerja secara optimal maksimal secara profesional sehingga kita juga menangani perkara tidak berdasarkan tebang pilih atau berdasarkan pesanan, tapi benar-benar murni dari alat bukti yang terkumpul,” tegasnya.
Menurut Agus, laporan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus. Namun, laporan yang masuk perlu diverifikasi agar jelas dan didukung bukti.
“Makanya setiap laporan masyarakat itu akan diklarifikasi dulu, diverifikasi. Nanti ada tim yang memverifikasi, ini laporan pengaduan masyarakat ini perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan kah? Kalau pelaporannya lengkap, ada beberapa itu kayak yang kemarin yang di Buleleng ada lengkap, langsung penyidikkan gitu, nggak harus ke penyelidikan,” jelasnya.
















