Top Ads

Tabanan – Sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tabanan kembali terjalin erat dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Tabanan, Kamis (18/9). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, para anggota dewan, Sekda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta BUMD di Kabupaten Tabanan.

Dalam sidang tersebut, eksekutif dan legislatif menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ranperda itu mencakup perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD 2025, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Persetujuan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas kelancaran pembahasan keempat Ranperda yang berlangsung sesuai mekanisme DPRD. Ia menegaskan, regulasi yang lahir akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bekerja lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Terkait Perubahan APBD 2025, Sanjaya menyebut tahapan berikutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Bali. “Kekompakan, semangat kerja sama, dan saling pengertian antarsemua pihak sangat penting demi suksesnya pembangunan tahun 2025 dan terwujudnya visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM),” tegasnya.

- Inline Ads -

Usai sidang, Sanjaya juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana. Menurutnya, Perusda ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, khususnya sektor pertanian dan UMKM. “Tabanan punya potensi ekonomi luar biasa. Dengan Perusda ini, kita bisa mendorong hilirisasi ekonomi sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

- Bottom Ads -