Top Ads



Denpasar (Tim Redaksi) – Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) Bali menyiapkan kajian untuk mencari ruang dalam formula pengupahan agar upah minimum provinsi (UMP) mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).

“Gubernur telah menugaskan bersama sejumlah pakar dan akademisi melakukan kajian, agar proses kajian berlangsung secara objektif dan tidak semata-mata dipandang sebagai kepentingan pemerintah,” kata Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin.

- Inline Ads -

Kajian yang melibatkan akademisi ini dilakukan secara paralel di sembilan kabupaten dan kota guna merespons aspirasi pekerja untuk kebijakan UMP Bali 2027.

“Dengan adanya COVID-19 kemudian terbit Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dan PP terbaru, ternyata dibatasi dengan formula,” ujar Setiawan.

Menurut Disnaker ESDM Bali, formula pengupahan selama ini membuat kebutuhan hidup layak tidak bergerak sejalan dengan kenaikan upah minimum tahunan.

Formula pengupahan sebelumnya mengaitkan kenaikan upah dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan konstanta alfa di setiap daerah.

Setiawan mencontohkan perdebatan nilai alfa pada 2023 yang berada pada rentang nol koma satu hingga nol koma tiga sesuai ketentuan pusat.

“Dan ternyata mau nol koma satu, mau nol koma dua maupun nol koma tiga, naiknya tidak signifikan dengan kondisi real,” katanya.

Dalam regulasi terbaru, rentang konstanta alfa disesuaikan kembali menjadi nol koma lima sampai nol koma sembilan bagi daerah.

Namun, lagi-lagi ia mengakui kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak tetap memerlukan pembahasan yang komprehensif.

Setiawan juga mengungkapkan bahwa Gubernur Bali sempat menegur kenaikan upah minimum yang dinilai relatif kecil.

“Pak Gubernur juga menegur kami, kenapa naiknya sedikit, Rp200 ribu kalau tidak salah, dan itu pun setelah audiensi,” ujarnya.

Pemprov Bali menegaskan tidak dapat mengambil kebijakan di luar koridor regulasi karena terdapat konsekuensi hukum, karena itu pembahasan diarahkan untuk mencari sektor potensial yang dapat mendorong peningkatan pengupahan secara signifikan.

Upah minimum merupakan jaring pengaman bagi tenaga kerja baru, sementara pekerja senior harus mendapat peningkatan melalui struktur skala upah.

Selain itu, pemerintah menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang sistem pengupahan.

Pemda mengakui diperlukan terobosan terukur yang tetap berada di dalam koridor hukum positif untuk mengatasi kesenjangan tersebut.

“Ini yang memang perlu bahasnya lompatan, tapi lompatan ini jangan sampai menabrak aturan, celah di formula itu yang harusnya didorong untuk bisa mendekati,” kata Setiawan.

Proses kajian formula ini akan dipercepat sebab penetapan kebijakan pengupahan 2027 wajib dilakukan pada akhir November mendatang.

Pemprov Bali mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama demi menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

“Pemerintah sebagai fasilitator, sebagai mediator tentunya menginginkan yang terbaik supaya pembangunan berjalan, daya mampu juga terjadi, produktivitas juga terjaga, berarti kesejahteraan tenaga kerja juga terjamin,” ujarnya.

Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -