Top Ads



Denpasar (Tim Redaksi) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali telah mengucurkan Rp97,5 miliar per Agustus 2026 untuk kurang bayar dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Kepala Kanwil DJPb Bali Supendi di Denpasar, Minggu, menjelaskan Kabupaten Gianyar mendapatkan kucuran kurang bayar DBH paling besar mencapai Rp13,91 miliar.

- Inline Ads -

Menurut dia, kurang bayar DBH diberikan kepada seluruh pemda dengan jenis BDH yang mendapat alokasi yaitu DBH pasal 21, pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 orang pribadi.

Kemudian DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor minyak dan gas bumi, DBH PBB panas bumi, DBH PBB perkebunan, DBH PBB sektor lainnya.

Selain itu, DBH sumber daya alam kehutanan dan DBH sumber daya alam mineral batu bara.

Selanjutnya Supendi merinci, Kabupaten Jembrana mendapatkan kucuran kurang bayar DBH sebesar Rp12,24 miliar, Kabupaten Tabanan sebesar Rp8,11 miliar, Kota Denpasar sebesar Rp8,68 miliar dan Kabupaten Badung Rp8,95 miliar.

Kemudian Kabupaten Klungkung Rp8,09 miliar, Kabupaten Karangasem mendapatkan Rp11,58 miliar, Kabupaten Bangli mencapai Rp8,07 miliar, dan Kabupaten Buleleng sebesar Rp8,12 miliar.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga mendapatkan alokasi kurang bayar DBH Rp9,74 miliar.

Berdasarkan data DJPb Bali, total realisasi dana bagi hasil per Agustus 2026 mencapai Rp242,4 miliar atau sudah 71,4 persen dari pagu Rp339 miliar yang masuk dalam komponen transfer ke daerah (TKD).

Sementara itu, khusus untuk Kabupaten Klungkung, pemerintah juga mengucurkan dana alokasi umum (DAU) tambahan sebesar Rp23,61 miliar.

Tambahan DAU untuk Klungkung itu karena memiliki daerah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) yaitu Pulau Nusa Penida untuk dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T.

Adapun total realisasi apabila menggabungkan kurang bayar DBH dan DAU tambahan itu seluruh pemda di Bali per Agustus 2026 mendapatkan Rp121,12 miliar.

Secara umum, Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran dalam bentuk belanja negara kepada Bali per Agustus 2026 mencapai 14,4 triliun atau sudah hampir 65 persen dari target Rp22,2 triliun.

Rinciannya, belanja pemerintah pusat sebesar Rp6,8 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp7,6 triliun.

Adapun belanja pemerintah pusat itu di antaranya disalurkan untuk membayar gaji pegawai sebesar Rp3,84 triliun, kemudian belanja modal untuk sejumlah program kementerian di Bali sebesar Rp738 miliar.

Kemudian belanja barang untuk mendukung layanan publik mencapai Rp2,23 triliun di antaranya untuk program di Bali dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi dan Polri.

Selain itu juga belanja bantuan sosial sebesar Rp6,43 miliar.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -