Bule Nigeria hingga Rusia Terlibat Prostitusi di Bali
Top Ads

Tim media, Jakarta – Belasan warga negara asing diamankan di Badung, Bali, dalam operasi gabungan yang menargetkan praktik prostitusi. Tarif kencan yang mereka tawarkan mencapai 800 hingga 1.100 dolar Australia per jam, atau sekitar Rp10 juta hingga Rp13 juta. Selain itu, kepolisian menduga adanya tindak pidana pencabulan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WN Rusia berinisial IP dan WN Ukraina berinisial OG.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyampaikan temuan tersebut bersama jajaran Polda Bali. Keterangan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Penegak hukum juga menelusuri pola perekrutan serta kanal yang digunakan untuk menawarkan jasa.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi wisata dan hunian sewa, yaitu Seminyak di Kecamatan Kuta, Umalas, dan Canggu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Total 13 orang diamankan, terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki asal beragam negara.

- Inline Ads -

“Kalau yang Nigeria itu ada AUD 800. Kalau untuk yang Rusia lebih mahal, AUD 1.100. Selebihnya bervariasi, ada yang short time, ada yang long time,” kata Raja Ulul saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/9/2026).

Menurut Raja Ulul, para pelaku memanfaatkan situs dan aplikasi percakapan untuk menawarkan jasa. Pelanggan disebut mayoritas sesama warga asing, sementara perjanjian pertemuan diatur lewat kanal komunikasi yang disediakan.

“Kalau pelanggannya dari keterangan yang kami ambil yang pasti kebanyakan dari warga negara asing juga. Dan tidak dikumpulkan di satu tempat, tetapi kita harus menghubungi lagi melalui telegram atau website yang tersedia,” imbuhnya.

Modus yang diidentifikasi bervariasi. Untuk pekerja asal Nigeria, transaksi dilakukan perorangan tanpa perantara dan pembayaran dilakukan langsung di lokasi pertemuan sebagaimana diterangkan petugas.

“Memang untuk WN Nigeria ini, harus memanggilnya secara perorangan. Jadi kita panggil, dia datang dan di situ harus bayar,” ujarnya.

Di sisi lain, polisi menemukan dugaan adanya pengendali jaringan yang mengatur alur transaksi jasa. Dugaan tindak pidana pencabulan atau TPPO diarahkan kepada IP dan OG setelah penyidik menghimpun bukti permulaan dan memeriksa saksi.

“Jadi bukti permulaan awal itu yang pertama tentu adanya saksi dalam hal ini IP sebagai saksi. Yang mana IP ini memang sudah kenal dengan saudara OG ini sudah hampir dari Bulan Juni. Artinya komunikasi mereka sudah cukup intens dan tujuannya adalah memang untuk mencari keuntungan,” ujarnya.

“Kemungkinan besar yang sudah layak memenuhi unsur untuk dinaikkan menjadi laporan polisi. Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan akan melakukan penyelidikan dan bisa menaikkan ke tahap penyidikan secepatnya,” ujarnya.

- Bottom Ads -