Jakarta (Tim Redaksi) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan total tarif yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap udang asal Indonesia mencapai sekitar 13,90 persen, lebih rendah dibandingkan tarif untuk udang asal India dan Vietnam.
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erwin Dwiyana mengatakan tarif udang Indonesia tersebut terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping sebesar 3,90 persen.
“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” kata Erwin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, total tarif udang Indonesia tersebut lebih rendah dibandingkan dengan udang asal India yang mencapai sekitar 19,53 persen dan Vietnam sekitar 41,10 persen.
Menurutnya, perbedaan tarif tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasar udang di AS.
AS merupakan pasar utama ekspor udang Indonesia. Data KKP menunjukkan nilai ekspor udang Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 1,87 miliar dolar AS, dengan ekspor ke AS sebesar 1,15 miliar dolar AS atau sekitar 61,5 persen dari total ekspor udang Indonesia.
Dalam lima tahun terakhir, rata-rata nilai ekspor udang Indonesia tercatat sekitar 1,93 miliar dolar AS per tahun dengan volume rata-rata sekitar 229,25 ribu ton.
Pewarta: Shofi AyudianaEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Tim Redaksi.
















