Karo (Redaksi) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mengimbau masyarakat mematuhi zona aman menyusul peningkatan status aktivitas vulkanik Gunung Sinabung menjadi Waspada (Level II) berdasarkan laporan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 1 Agustus 2026.
“Penetapan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026 sebagai hasil pemantauan perkembangan aktivitas terkini,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Putra Ginting di Karo, Sumatera Utara, Selasa.
Pihaknya menjelaskan peningkatan status dilakukan mengingat adanya potensi bahaya erupsi baik tipe freatik maupun magmatik yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Sehubungan dengan hal itu, seluruh elemen masyarakat maupun pengunjung diminta mematuhi ketentuan keamanan yang telah ditetapkan, yaitu tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, serta wilayah dalam jangkauan radius radial dua kilometer dari puncak gunung.
Khusus pada sektor selatan hingga timur, pembatasan wilayah berlaku hingga jarak 3,5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
Selain itu, warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu di kawasan gunung diminta senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lahar
Pewarta: Juraidi dan Ade FriadiEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.
















