Jakarta (Tim Redaksi) – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry di tengah isu besaran gaji pegawai Kopdes/Kopkel Merah Putih yang tidak sesuai dan sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Sedangkan, kata Ferry lagi, penetapan gaji bagi manajer KDKMP akan diatur oleh pemerintah, dan saat ini besarannya masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan gaji pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan usaha koperasi, dengan pengaturan teknis oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi serta operasional KDKMP selama dua tahun.
Ia menambahkan, operasionalisasi kopdes/kopkel saat ini masih berada pada tahap awal, sehingga mekanisme penggajian pegawai akan menyesuaikan perkembangan usaha masing-masing koperasi.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi juga telah diterapkan di KDKMP Bentangan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua KDMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan saat ini koperasi memiliki dua pegawai dan menerima gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.
Pewarta: Shofi AyudianaEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Tim Redaksi.
















