Denpasar (Tim Redaksi) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memblokir rekening dan sertifikat elektronik milik 295 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026, karena tak kunjung melunasi utang.
“Tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif,” kata Kepala DJP Bali Darmawan, di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Bali melakukan penagihan serentak sebagai upaya lanjutan, setelah wajib pajak itu tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari surat teguran hingga penyampaian surat paksa.
Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada di dalam rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, pihaknya juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan cara itu, penunggak pajak tersebut tidak dapat menerbitkan faktur pajak, sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Adapun akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Darmawan menegaskan akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan.
Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi.
Seluruh tindakan penagihan, kata dia, akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.
Ia berjanji apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses
“Saya mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” katanya pula.
Pewarta: RedaksiEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Tim Redaksi.
















