Top Ads



Jakarta (Tim Redaksi) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi yang dapat membantu masyarakat mengidentifikasi entitas jasa keuangan yang legal maupun ilegal sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen dari berbagai modus penipuan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan pengembangan aplikasi tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

- Inline Ads -

“Kami di OJK saat ini sedang berusaha mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa membantu identifikasi mana yang legal, mana yang ilegal. Ini sebuah upaya yang tentunya menggunakan teknologi,” ujar Dicky dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keberadaan aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menerapkan prinsip “2L”, yakni legal dan logis, sebelum menggunakan layanan keuangan atau berinvestasi.

Dicky menjelaskan masyarakat perlu terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia layanan keuangan serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi.

Ia mengatakan pola tersebut kerap digunakan dalam modus pig butchering scam, yakni penipuan yang diawali dengan membangun kepercayaan korban melalui pemberian berbagai kemudahan dan keuntungan semu sebelum akhirnya dana korban tidak dapat ditarik.

Selain memastikan legalitas, Dicky menyarankan masyarakat mencoba melakukan penarikan dana sejak tahap awal investasi untuk memastikan mekanisme pencairan berjalan normal.

Menurut dia, pada banyak kasus pig butchering scam, korban baru menyadari telah tertipu ketika dana yang telah terkumpul dalam jumlah besar tidak lagi dapat dicairkan.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dari pihak yang tidak dikenal maupun yang beredar di media sosial, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN dan one-time password (OTP), serta selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Ia menambahkan masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan pihak yang memahami produk keuangan maupun anggota keluarga sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK mencatat telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.169 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi industri perbankan, dan penyelenggara sistem pembayaran juga terus memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan penipuan, yang terdiri atas 296.405 laporan dari pelaku usaha sektor keuangan dan 311.762 laporan yang disampaikan langsung oleh korban.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.085.607 rekening telah dilaporkan, dengan 557.751 rekening di antaranya telah diblokir. IASC juga berhasil memblokir dana korban senilai Rp674,1 miliar serta mengembalikan dana sebesar Rp196,93 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Selain itu, IASC mengidentifikasi 132.583 nomor telepon yang dilaporkan korban dan akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Pewarta: Shofi AyudianaEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -