Top Ads



Jakarta (Tim Redaksi) – Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pihaknya menyerahkan penentuan porsi saham dalam skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Itu kan di OJK. Di sana ada di OJK, kita tentu itu kewenangannya ada di OJK,” kata Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

- Inline Ads -

Dony menegaskan Danantara tidak mengajukan proposal mengenai besaran porsi saham dalam proses demutualisasi BEI.

Menurut dia, Danantara akan mengikuti keputusan OJK yang telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

“Enggak, kita ya tergantung OJK. Berapa nanti saya rasa tentu yang paling penting adalah semua yang kita lakukan harus berbasiskan kepentingan negara dan kepentingan masa depan,” ujarnya.

Dony mengatakan proses demutualisasi tidak seharusnya berorientasi pada kepentingan satu pihak, termasuk Danantara, melainkan diarahkan untuk memperkuat bursa Indonesia.

“Kita tidak boleh juga ego, entah itu Danantara maupun siapapun,” kata dia.

Dirinya menilai hal yang lebih penting adalah memastikan BEI menjadi bursa yang transparan dan kredibel, serta dapat tumbuh dan berkembang sehingga mendapat pengakuan dari investor.

“Jadi buat saya itu yang jauh lebih penting, buat kamilah yang lebih penting itu adalah bagaimana kemudian bursa kita menjadi transparan, kredibel, ya kemudian tumbuh dan berkembang. Dan terutama sekali mendapatkan pengakuan dari para investor,” ujarnya.

Dony juga mengatakan Danantara tidak ingin terjadi tarik-menarik kepentingan terkait penentuan porsi saham BEI.

“Jadi kita tidak boleh juga kan tarik-tarikan, enggak ada, bukan itu masalahnya kan. Jadi nanti OJK sudah memutuskan itu, sudah ada POJK-nya, silakan, tentu Danantara akan mengikuti,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi saham Danantara dalam proses demutualisasi BEI sekitar 5 hingga 10 persen.

Rosan mengatakan pembahasan mengenai porsi Danantara tersebut masih berlangsung setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

“Ya kan POJK-nya udah keluar, dan kami di Danantara, porsinya, mungkin ada beberapa … kita lagi bicarakan tapi mungkin antara 5 sampai 10 persen,” kata Rosan,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Danantara menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi. Minat tersebut disampaikan melalui Danantara Investment Management (DIM).

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut menjadi landasan hukum dalam melakukan langkah-langkah demutualisasi, yang mana peraturan pelaksanaannnya saat ini sedang disiapkan oleh BEI.

Demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, mengingat langkah transformatif tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, namun juga akan membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 salah satunya mengatur bahwa kepemilikan saham atas Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi maksimal 5 persen, namun dalam kondisi khusus, investor dapat mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut.

Adapun, kepemilikan di atas 5 persen tersebut wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan. Apabila tidak mendapatkan persetujuan OJK, maka batas maksimal kepemilikan tetap 5 persen.

Pewarta: Fathur Rochman/Genta Tenri MawangiEditor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -