Top Ads



Denpasar (Tim Redaksi) – Polda Bali mengingatkan distributor beras agar menjual komoditas pangan tersebut sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga harga beras tetap wajar dan terjangkau masyarakat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan pengawasan dilakukan tidak hanya di tingkat pedagang, tetapi juga menelusuri rantai pasok hingga distributor.

- Inline Ads -

“Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali terus melakukan pengawasan secara berkesinambungan, bukan hanya melihat harga di tingkat pedagang, tetapi juga menelusuri dari mana beras tersebut diperoleh dan bagaimana struktur harganya di sepanjang rantai pasok,” kata Ariasandy, Rabu.

Pengawasan tersebut dilakukan Tim Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Tahun 2026 di wilayah hukum Polda Bali dengan menyasar sejumlah titik di Kota Denpasar, di antaranya Toko Kamila di Pasar Tradisional Kreneng dan distributor CV Sari Limo.

Petugas memeriksa harga beli dan harga jual, asal pasokan, serta kesesuaian harga beras premium, medium, dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan ketentuan HET.

Ariasandy membeberkan di Toko Kamila Pasar Kreneng, petugas menemukan sejumlah beras premium dijual di atas HET Rp14.900 per kilogram.

Beras merek Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dijual Rp398.000 atau setara Rp15.920 per kilogram.

Sementara kemasan 10 kilogram dijual Rp163.000 atau Rp16.300 per kilogram dan kemasan 5 kilogram Rp84.000 atau Rp16.800 per kilogram.

Beras premium merek Sido Makmur kemasan 5 kilogram dijual Rp82.000 atau Rp16.400 per kilogram, sedangkan kemasan 25 kilogram dijual Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram.

Petugas juga menemukan beras medium merek Nasi Tempong kemasan 25 kilogram dijual Rp370.000 atau Rp14.800 per kilogram. Harga tersebut lebih tinggi dari HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram.

Namun, untuk beras SPHP, harga jual di tingkat pedagang masih berada di bawah HET. Beras SPHP kemasan 5 kilogram dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram, sementara HET yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.

Petugas kemudian menelusuri rantai pasok dengan melakukan pengecekan ke CV Sari Limo sebagai distributor pemasok sejumlah beras yang ditemukan di Pasar Kreneng.

Dari hasil pengecekan, kata Ariasandy, sejumlah beras premium yang dipasok CV Sari Limo juga diperoleh dari pemasok sebelumnya dengan harga yang sudah berada di atas HET. Beras Putri Sejati kemasan 25 kilogram dijual distributor Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram.

Untuk kemasan 10 kilogram, harga jual tercatat Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp81.000 atau Rp16.200 per kilogram.

Kondisi serupa ditemukan pada beras merek Ratu Ayu. Kemasan 25 kilogram dijual Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram, kemasan 10 kilogram Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, dan kemasan 5 kilogram Rp81.000 atau Rp16.200 per kilogram.

Sementara itu, beras medium merek Nasi Tempong di CV Sari Limo dijual Rp78.000 untuk kemasan 5 kilogram atau Rp15.600 per kilogram dan Rp382.500 untuk kemasan 25 kilogram atau Rp15.300 per kilogram. Harga tersebut juga berada di atas HET beras medium Rp13.500 per kilogram.

Ariasandy mengatakan temuan harga di atas HET perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan struktur harga pada setiap mata rantai distribusi.

“Apabila pedagang memperoleh beras dari distributor dengan harga yang sudah di atas HET, tentu kondisi tersebut perlu kita cermati bersama. Karena itu, pengawasan dilakukan sampai ke distributor agar rantai pasoknya dapat diketahui secara jelas dan tidak semata-mata membebankan persoalan kepada pedagang di tingkat eceran,” ujarnya.

Dalam pengawasan tersebut, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengedepankan langkah yang humanis melalui edukasi dan pembinaan. Harapannya, para pelaku usaha dapat memahami bahwa kepatuhan terhadap HET bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya bersama menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Ariasandy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dan melakukan pembelian berlebihan. Masyarakat diminta membeli beras sesuai kebutuhan serta menyampaikan informasi melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan.

“Yang paling penting adalah masyarakat tetap tenang. Polri bersama pemerintah dan stakeholder terkait akan terus melakukan pemantauan agar ketersediaan dan harga beras tetap terkendali. Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Adapun untuk wilayah Zona 1 yang mencakup Bali, HET beras premium ditetapkan Rp14.900 per kilogram dan beras medium Rp13.500 per kilogram. Sementara harga beras SPHP di tingkat konsumen ditetapkan maksimal Rp12.500 per kilogram.

Pengawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tata niaga beras berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga agar kebutuhan pokok masyarakat dapat diperoleh dengan harga yang wajar.

Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -