Top Ads



Denpasar, Bali (Tim Redaksi) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengejar pemenuhan kewajiban pajak 320 ribu unit kendaraan aktif yang menunggak hingga saat ini.

Kepala Bapenda Bali I Dewa Tagel Wirasa di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan untuk memantik kesadaran masyarakat dilakukan relaksasi pajak berupa program pemutihan denda dan diskon pajak mulai 9 September hingga 11 November 2026.

- Inline Ads -

“Kebijakan ini kan ada dua, kebijakan pemutihan denda dan diskon pajak, pemutihan denda ini dari data yang kami lihat masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak, itu ada sekitar 320.000 yang belum untuk kendaraan aktif sehingga kami lakukan kebijakan pemutihan,” kata dia.

Dewa Tagel menjelaskan untuk skema diskon pajak diberikan khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran lebih dari dua tahun.

“Dasar kami melakukan itu adalah untuk memperbaharui sebenarnya data wajib pajak atau kendaraan aktif karena kita lihat banyak juga yang masih menunggak lebih dari 2 tahun, kami memberikan relaksasi pajak kepada masyarakat dengan cukup membayar 2 tahun, sisanya itulah yang didiskon,” ujar Dewa Tagel.

Total potensi penerimaan dari penunggak pajak diperkirakan mencapai Rp113 miliar, sedangkan skema diskon yang diberikan Pemprov Bali menyasar 200 ribu unit dengan estimasi Rp106 miliar.

“Jadi kami harapkan bisa menyumbang PAD yang lebih baik tetapi itu pun kalau 100 persen (membayar), pengalaman tahun-tahun sebelumnya dulu, waktu itu masih COVID-19 yang menggunakan relaksasi pajak kurang dari 50 persen sedangkan sekarang kami harapkan ya 100 persen karena tidak akan terus ada kebijakan ini,” tutur Kepala Bapenda Bali.

Pada tiga hari awal pelaksanaan, Bapenda Bali mencatat penerimaan pajak telah menyentuh angka miliaran rupiah.

“Realisasi sampai dengan tiga hari, dua-duanya (pemutihan denda dan diskon pajak) sekitar Rp5,5 miliar,” ucapnya.

“Kebijakan ini adalah dalam rangka juga memperbaharui data wajib pajak kita, mungkin ada yang tidak samsat 10 tahun sehingga dia sudah keluar, sekarang samsat maka tahun depan dia menjadi data wajib pajak aktif, kendaraan yang sekarang mengambil kesempatan ini tahun depan otomatis hanya membayar yang tahun berjalan,” sambung Dewa Tagel.

Pemprov Bali berharap kesempatan ini tidak disia-siakan masyarakat, sebab kebijakan serupa belum tentu akan terus diberikan.

Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -