Top Ads



Denpasar (Tim Redaksi) – Polda Bali menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distributor penjualan beras di Denpasar sebagai respons terhadap kenaikan harga komoditas pangan tersebut di sejumlah daerah Indonesia.

Sidak dilakukan Satgas Saber Pangan Polda Bali bersama Satgas Pangan Provinsi Bali dengan menyasar pasar tradisional, ritel modern, distributor hingga penggilingan padi, Rabu.

- Inline Ads -

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyatakan langkah tersebut dilakukan setelah berdasarkan data per 8 September 2026 yang dirangkum dari Kementerian Perdagangan RI, terjadi kenaikan harga beras premium sebesar 0,08 persen dan beras medium sebesar 0,16 persen di beberapa daerah di Indonesia.

“Berbekal data tersebut, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Bali bersama instansi terkait turun langsung memantau perkembangan harga sekaligus memastikan ketersediaan beras di pasaran,” katanya.

Kegiatan dipimpin Kepala Tim Satgas Pangan Polri untuk Wilayah Bali Kombes Pol Jon Wesly Arianto didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali AKBP William W. Sitorus bersama Tim Satgas Saber Pangan Provinsi Bali.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran sidak, yakni Toko Sinar di Pasar Kreneng, ritel modern Grand Lucky, Distributor Sumber Pangan serta Penggilingan Padi UD Padma Sari di Denpasar.

Ariasandy menjelaskan dalam sidak tersebut, petugas memeriksa perkembangan harga beras yang dijual kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan harga jual tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain memantau harga, petugas juga menelusuri alur distribusi beras dari distributor hingga ke tingkat penjualan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi distribusi sekaligus memastikan stok beras yang tersimpan di gudang mencukupi kebutuhan masyarakat Bali.

Petugas juga memberikan perhatian terhadap potensi terjadinya permainan harga maupun hambatan dalam rantai distribusi yang dapat berdampak terhadap harga beras di tingkat konsumen.

Polda Bali menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi maupun penjualan beras. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan berjenjang sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi yang diberikan dapat dimulai dari teguran tertulis hingga langkah lebih tegas berupa pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Satgas Saber Pangan Provinsi Bali juga memastikan kegiatan pemantauan akan terus dilakukan secara berkala. Pengawasan tidak hanya menyasar harga, tetapi juga mencakup ketersediaan stok dan kelancaran distribusi beras.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga beras sekaligus memastikan komoditas pangan utama masyarakat tetap tersedia di pasaran.

Dengan pengawasan langsung di lapangan, kata Ariasandy, Polda Bali bersama instansi terkait berharap kenaikan harga beras dapat dikendalikan sehingga tidak membebani masyarakat dan kebutuhan pangan masyarakat Bali tetap terpenuhi.

Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -