Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo (kanan) dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto (kiri) memeriksa barang bukti hasil penindakan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal saat konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (28/7/2026). Jajaran Bea Cukai bersama BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol MMEA golongan B dan C ilegal berbagai merek senilai mencapai Rp12,55 miliar yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali. Tim Redaksi FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Pewarta: Fikri YusufEditor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Tim Redaksi.
















