Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali berturut-turut. Capaian tersebut disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (24/6).
Dalam rapat tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pidato pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati menjelaskan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun 2025.
Pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp2,28 triliun lebih dengan realisasi Rp2,19 triliun lebih atau 96,18 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp678,72 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp1,51 triliun lebih.
Sementara itu, belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp2,35 triliun lebih dengan realisasi Rp2,15 triliun lebih atau 91,72 persen. Pada sektor pembiayaan, realisasi penerimaan mencapai Rp88,50 miliar lebih, pengeluaran Rp17,98 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp70,52 miliar lebih dengan SiLPA tahun 2025 sebesar Rp107,91 miliar lebih.

Selain pertanggungjawaban APBD, Bupati Sanjaya menjelaskan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun untuk memberikan arah pembangunan hunian yang terencana dan berkelanjutan. Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah diajukan untuk memperkuat sistem mitigasi kebencanaan, sedangkan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disiapkan guna menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian lingkungan di Kabupaten Tabanan.
















