Imigrasi Denpasar Sisir Penginapan, 4 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Top Ads

Tim media, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dalam patroli keimigrasian Dharma Dewata pada Jumat (17/4/2026). Keempatnya diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Patroli ini merupakan tindak lanjut apel pengawasan keimigrasian yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali pada 15 April 2026. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan patroli dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Jalan Pandu, Denpasar.

- Inline Ads -

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan adanya aktivitas mencurigakan oleh WNA di salah satu penginapan yang berlokasi di Jalan Pandu, Kota Denpasar,” ujarnya.

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah WNA yang menginap. Namun, empat orang di antaranya dinilai tidak kooperatif saat diperiksa.

Dari hasil penelusuran dokumen keimigrasian, keempat WNA tersebut diketahui berinisial UMA (37), UGO (28), KUO (25), dan JIE (28).

“Mereka masuk ke Indonesia melalui beberapa pintu masuk berbeda, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Juanda, dengan jenis izin tinggal yang beragam, mulai dari izin tinggal investor hingga izin kunjungan,” imbuh dia.

- Bottom Ads -