Tabanan – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., melantik empat Perbekel Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 dalam acara pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1). Empat PAW yang dilantik masing-masing Perbekel Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg; Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga; serta Desa Kaba-Kaba dan Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Pelantikan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa di Kabupaten Tabanan.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Wakil Ketua I DPRD Tabanan, jajaran Forkopimda atau perwakilannya, para asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Kehadiran lintas unsur ini mencerminkan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menjelaskan pelaksanaan pemilihan PAW di empat desa baru dapat dilakukan mulai Desember 2025, mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 22 Oktober 2025 terkait penundaan Pilkades serentak dan PAW 2025/2026. Penundaan tersebut terjadi karena belum ditetapkannya peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan.
Meski sempat tertunda, Sanjaya mengapresiasi proses pemilihan PAW melalui musyawarah desa yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ia menilai hal itu sebagai cerminan kedewasaan demokrasi di tingkat desa. Dengan dilantiknya PAW definitif, roda pemerintahan desa diharapkan berjalan lebih optimal.

Bupati juga menegaskan peran desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Ia mengingatkan para perbekel yang dilantik agar menjaga kesinambungan pemerintahan, melanjutkan program yang telah berjalan, serta memperkuat konsolidasi demi stabilitas pelayanan publik dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
















