Top Ads

Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, serta kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri se-Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12), sebagai bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial.

Acara ini dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjam Pidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., para asisten Setda Provinsi Bali, para bupati dan wali kota se-Bali, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, serta jajaran OPD terkait.

Mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sesjam Pidum Undang Mugopal menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penandatanganan kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas institusi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif. Disampaikan pula bahwa Kejaksaan telah menjalankan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui restorative justice selama empat tahun terakhir, dengan kriteria tertentu, seperti ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian negara relatif kecil, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban.

- Inline Ads -

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki makna penting dalam mendorong penerapan pemidanaan alternatif di Bali. Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar pendekatan administratif, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus mengurangi pendekatan pemidanaan yang bersifat retributif.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan peran aktif seluruh pihak. Kejaksaan bertugas memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah berperan memfasilitasi aspek teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman serta bermanfaat bagi masyarakat.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terwujudnya sinergi tersebut. Ia menyebut bahwa restorative justice dan pidana kerja sosial telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, menekan beban negara, serta menghadirkan sanksi yang memiliki nilai kemanusiaan dan edukatif. Pemerintah Provinsi Bali, menurutnya, siap mendukung implementasi kebijakan tersebut yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026.

Menanggapi penandatanganan kerja sama tersebut, Bupati Tabanan Komang Sanjaya menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap penerapan pidana kerja sosial. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya membangun sistem penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada pemulihan sosial di tengah masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap berkolaborasi dalam pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana pendukung agar kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara para kepala daerah kabupaten/kota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Sesjam Pidum, Gubernur Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial di masing-masing daerah.

- Bottom Ads -