Top Ads



Jakarta (Tim Redaksi) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 1.150.414 SPT per 2 Februari 2026, pukul 06.00 WIB.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 1.150.414 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

- Inline Ads -

Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT Tahunan, jumlah laporan untuk tahun buku Januari-Desember 2025 mencapai 1.150.585 SPT, sedangkan untuk tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) sebesar 279 SPT.

Secara rinci, untuk laporan tahun buku Januari—Desember, sebanyak 988.381 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 117.655 SPT waijb pajak orang pribadi non karyawan, 44.030 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 69 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan laporan beda tahun buku, rinciannya 265 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 14 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Ia juga mengatakan untuk progres aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 12.917.027 akun hingga periode yang sama.

- Bottom Ads -