Tabanan, 9 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD kembali menorehkan komitmen kuat dalam memperkuat arah pembangunan daerah. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (9/7).
Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, serta dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, Sekda, para kepala OPD, pimpinan BUMD, dan instansi vertikal. Agenda utama adalah penyampaian pendapat akhir Bupati atas persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Empat Ranperda Penting Disetujui Bersama
Ranperda yang disetujui meliputi:
- Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Ranperda Penataan Banjar Dinas
- Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044
- Ranperda RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029
Dalam laporannya, I Made Sugiarta mewakili Badan Anggaran DPRD, menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat. Ia juga menegaskan apresiasi atas capaian Opini WTP dari BPK RI yang telah diraih Tabanan 11 kali berturut-turut.
“Ini adalah bentuk kinerja membanggakan yang harus terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik,” tegasnya.
Bupati Sanjaya: Regulasi Adalah Fondasi Pembangunan
Dalam pidato pendapat akhirnya, Bupati Sanjaya mengapresiasi kerja kolektif DPRD yang telah membahas empat Ranperda secara prosedural dan profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami memberikan penghargaan atas sinergi yang terjalin dalam pembahasan empat Ranperda ini. Prosesnya berjalan sesuai mekanisme, dan ini menunjukkan kematangan demokrasi lokal di Tabanan,” ungkapnya.
Bupati juga menegaskan bahwa tahap selanjutnya adalah mengajukan keempat Ranperda ini untuk dievaluasi oleh Gubernur Bali, sebagai bagian penting dari proses pengesahan perda.
“Langkah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi merupakan tahapan penting dalam memastikan semua produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan kontekstual dengan kondisi Bali,” jelasnya.

Fondasi untuk Tabanan Masa Depan
Keempat Ranperda ini dinilai sebagai landasan pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjang di Kabupaten Tabanan. Mulai dari laporan keuangan yang akuntabel, pengaturan kelembagaan banjar dinas, perencanaan pembangunan industri selama dua dekade, hingga arah strategis pembangunan lima tahunan melalui RPJMD.
“Kami harap setiap produk hukum yang lahir dari proses legislasi ini bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga seluruh upaya ini diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Bupati Sanjaya menutup penyampaiannya.
Kolaborasi Eksekutif-Legislatif Terus Dikuatkan
Dalam kesempatan itu, Bupati Sanjaya juga kembali menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sejalan dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014, sinergi dan koordinasi harus terus ditingkatkan, sebagai wujud pengabdian bersama menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya.
















