Top Ads

AMPLAPURA – Upaya konkrit untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2025 kini menunjukkan hasil di Kabupaten Karangasem. Sembilan desa dan kelurahan di wilayah ini telah menyatakan kesiapan mereka, menandai langkah awal yang penting dalam program pemberdayaan yang berfokus langsung pada tingkat masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karangasem, I Made Sugiartha, mengungkapkan bahwa sembilan desa dan kelurahan ini sudah siap membentuk koperasi setelah mengikuti rapat yang digelar pihaknya belum lama ini. Ini adalah langkah konkrit pertama di tingkat kabupaten untuk mengidentifikasi dan memobilisasi wilayah yang paling siap menyambut instruksi pusat tersebut.

Sembilan lokasi yang telah menyatakan kesiapan tersebut meliputi Desa Bebandem, Nyuhtebel, Tri Eka Bhuana, Baturinggit, Datah, Duda Timur, serta tiga kelurahan di Gumi Lahar. Kesiapan ini muncul dari total 78 desa/kelurahan yang ada di Karangasem. Partisipasi mereka dalam rapat DPMD menjadi bukti keseriusan dan langkah awal partisipatif dari masyarakat desa/kelurahan itu sendiri dalam menyambut program ini.

- Inline Ads -

Pembentukan koperasi ini merupakan implementasi langsung dari Instruksi Presiden RI yang menargetkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sugiartha menjelaskan bahwa setiap Kabupaten/Kota ditargetkan minimal memiliki lima koperasi merah putih, namun nantinya seluruh desa/kelurahan wajib membentuk karena ini adalah instruksi. Ini menunjukkan bahwa program ini dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Sebagai langkah konkrit berikutnya, sembilan koperasi yang sudah siap ini akan mengikuti deklarasi secara serentak pada Hari Koperasi, 12 Juli mendatang. Deklarasi ini akan menjadi penanda resmi dimulainya operasional koperasi-koperasi tersebut.

Bagi desa-desa lain yang belum siap, DPMD Karangasem akan siap diundang untuk menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) apabila mereka sudah menyatakan kesiapan untuk membentuk koperasi. Ini adalah mekanisme yang disiapkan untuk memastikan proses pembentukan berjalan sesuai aturan dan melibatkan partisipasi masyarakat desa.

DPMD Karangasem menegaskan perannya dalam program ini adalah mengawal sampai terbentuknya Koperasi Merah Putih, sementara urusan teknisnya akan mengikuti aturan di Dinas Koperasi. Peran pengawalan ini menjadi langkah dukungan pemerintah daerah untuk memastikan terwujudnya potensi dampak positif koperasi ini bagi masyarakat di tingkat lokal.

Meskipun rincian spesifik mengenai model bisnis atau kegiatan ekonomi koperasi ini belum dijelaskan dalam sumber, pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan secara inheren bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat sekitar melalui usaha bersama [Sumber tidak merinci model bisnis, ini adalah penjelasan umum tentang koperasi – informasi di luar sumber]. Program ini, yang digerakkan oleh instruksi Presiden, secara langsung menyentuh sendi-sendi ekonomi dan sosial di tingkat paling bawah, memberikan wadah resmi bagi masyarakat untuk berorganisasi dan menjalankan kegiatan ekonomi secara kolektif. Kesiapan sembilan desa/kelurahan di Karangasem ini menjadi bukti adanya respon dan potensi dampak nyata program nasional ini di tingkat lokal. (Eka Parananda/Balipost)

- Bottom Ads -