Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan masih menantikan hasil akhir dari laporan yang telah mereka ajukan ke Dewan Pers. Laporan tersebut berisi pengaduan terhadap 17 media online yang diduga melanggar kode etik jurnalistik dalam pemberitaannya terkait birokrasi di Pemkab Tabanan.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu keputusan resmi dari Dewan Pers,” ujar Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Winiantara. Ia menyampaikan hal ini usai rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Selasa lalu.
Menurut Winiantara, Dewan Pers memiliki kewenangan penuh untuk menilai legalitas media-media tersebut, kompetensi para jurnalisnya, serta apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik yang terjadi. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers untuk menyelidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Diskominfo Tabanan mengaku belum melakukan pemantauan terhadap 17 media online yang telah dilaporkan. Mereka lebih fokus menunggu keputusan final dari Dewan Pers. “Yang penting bagi kami adalah adanya kepastian hukum dan keadilan,” kata Winiantara.
Meskipun beberapa media mungkin telah mencabut berita yang bermasalah, Diskominfo tetap akan menunggu keputusan resmi dari Dewan Pers. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Tabanan telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Dewan Pers. Dalam surat tersebut, Pemkab Tabanan memprotes sejumlah pemberitaan yang dianggap tendensius dan tidak objektif, dengan alasan narasumber yang tidak kompeten dan tuduhan yang tidak berdasar.
Beberapa contoh berita yang diadukan adalah berita mengenai rumah jabatan, jual-beli tenaga kontrak, dan tuduhan korupsi. Pemkab Tabanan menilai bahwa pemberitaan tersebut dapat merusak reputasi pemerintah daerah.
















