Top Ads

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan prinsip-prinsip good governance dan pelayanan publik yang optimal. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Tabanan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan dan program-program yang dijalankan. “Kami memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil selalu sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama bagi kami”,” ujar Dr. I Gede Susila,S.Sos.,M.Si selaku Sekretaris Daerah Tabanan. Hal ini disampaikan Gede Susila dalam rangka memberikan klarifikasi serta pemahaman guna meluruskan isu-isu yang beredar di masyarakat tentang beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Tabanan (Jumat, 02/08/2024).


Pernyataan Sekda tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si selaku Inspektur Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dalam keterangannya, pria yang disapa akrab dengan Ngurah Supanji ini menjelaskan bahwa Pemkab Tabanan secara sungguh-sungguh menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan. Hal ini terlihat dari penanganan cepat atas temuan kekurangan volume dalam Proyek Penataan Halaman Kantor Bupati Tabanan yang dilaksanakan pada tahun 2023. Proyek senilai Rp7.775.703.000,00 ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 5 Oktober 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak eksternal, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp31 juta. Menanggapi temuan ini, pihak penyedia proyek telah melakukan pengembalian dana ke Kas Daerah pada tanggal 22 Mei 2024.


“Kami mengapresiasi kerjasama pihak penyedia yang telah mengembalikan kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” ujar Ngurah Supanji.

- Inline Ads -


Sementara itu, terkait isu tenaga kontrak, Ngurah Supanji menegaskan bahwa sepanjang tahun 2023 tidak ada ketentuan pengangkatan ataupun penggantian tenaga kontrak di lingkup Pemkab Tabanan. Kebijakan saat ini lebih difokuskan pada persiapan proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang khusus diangkat dari tenaga non ASN yang telah terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami sedang mempersiapkan proses penerimaan PPPK sesuai dengan formasi yang akan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB),” jelasnya. Pemkab Tabanan telah mengajukan formasi ke Kementerian PAN dan RB sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB No. 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan.


Terkait dengan pengangkatan pegawai non PNS di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Ngurah Supanji menjelaskan bahwa hal ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD. “BLUD memang diberikan fleksibilitas dalam beberapa hal, termasuk dalam pengangkatan pegawai non PNS. Namun, hal ini harus didasari oleh peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengangkatan pegawai non PNS untuk BLUD,” tambahnya. Sebagai contoh, pada tahun 2023, RSUD Singasana telah melakukan penerimaan pegawai BLUD Non PNS sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan. “Ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat,” ujar Ngurah Supanji.


Menanggapi isu adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjanjikan bantuan dalam pengangkatan atau penggantian tenaga kontrak, atau membantu memproses data ke database BKN, pihak Pemkab Tabanan menegaskan akan menindak tegas hal tersebut. “Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan penelusuran dan menindaklanjuti sesuai ketentuan jika ditemukan adanya praktik-praktik tersebut,” tegasnya.


Lebih lanjut, terkait dengan isu dugaan penyimpangan penyewaan rumah pribadi yang sempat mencuat, Ngurah Supanji menyatakan bahwa hal tersebut telah diklarifikasi oleh aparat berwenang pada tahun 2023. “Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam penyewaan perumahan tersebut,” tutup Ngurah Supanji.


Dengan berbagai langkah yang diambil, Ngurah Supanji menyatakan bahwa Pemkab Tabanan telah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Tabanan dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan Kabupaten Tabanan yang lebih baik

- Bottom Ads -