Tabanan – Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, merupakan milik desa adat, bukan milik pribadi. Ia menyayangkan beredarnya informasi hoaks mengenai status lahan tersebut dan menyambut baik pembangunan rest area yang dinilai berpeluang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi,” tegas Subagia. Menurutnya, pembangunan rest area membuka peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan desa adat yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal.
Bagi Desa Adat Selabih, pembangunan kawasan tersebut tidak hanya menghadirkan fasilitas fisik, tetapi juga menjadi peluang untuk mengembangkan potensi wilayah dan menggerakkan perekonomian masyarakat. Keberadaan rest area diharapkan dapat membuka ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperluas pemasaran produk lokal, serta mendukung pengembangan wisata pesisir Selabih.
“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect,” ungkap Subagia.
Ia berharap pengembangan kawasan tersebut memberikan kesempatan bagi UMKM lokal untuk memasarkan produk, memperluas jaringan usaha, dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar Selabih. Dengan demikian, manfaat pembangunan diharapkan berlanjut melalui tumbuhnya kegiatan ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Untuk memperjelas status dan mekanisme pemanfaatan lahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa lahan pembangunan Rest Area Selabih merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih. Lahan tersebut dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa.
Lahan yang terletak di sisi selatan jalan, mengarah ke kawasan pantai, itu memiliki luas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are. Berdasarkan data sertifikat yang disampaikan Dinas PUPR, tanah tersebut berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih. Data lainnya tercatat dalam Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.
Partana menerangkan, proses pemanfaatan lahan dimulai pada 2024 ketika Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Desa Adat Selabih. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat pernyataan pinjam pakai pada tahun yang sama. Pada 2025, pemanfaatan lahan diperkuat dengan berita acara serah terima pinjam pakai untuk jangka waktu 10 tahun.
“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.
Ia menambahkan, pembangunan Rest Area Selabih didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sesuai peruntukan masing-masing anggaran. Pembangunan tersebut diarahkan untuk menyediakan fasilitas singgah bagi pengguna jalan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat.
Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap keberadaan rest area dapat menjadi ruang pemasaran produk lokal, mendukung pengembangan wisata pesisir, dan mendorong perputaran ekonomi berkelanjutan di wilayah sekitarnya. Pemanfaatan kawasan ini diharapkan berjalan seiring dengan pengembangan usaha masyarakat serta potensi lokal Desa Adat Selabih.
















