Jakarta (Tim Redaksi) – Pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional berdasarkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, Jumat, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memaknai ketentuan tersebut bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator berupa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo.
Uji materiil UU Penanggulangan Bencana tersebut diajukan tujuh pemohon yang sebagian besar merupakan advokat. Pengujian berangkat dari bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025 yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat.
Bencana tersebut mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi.
Pemerintah pusat menyebut bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai prioritas nasional. Para pemohon mempersoalkan istilah tersebut karena Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.
Menurut para pemohon, istilah prioritas nasional lebih berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan belum secara langsung menjawab persoalan penanganan korban bencana.
Pewarta: Laily RahmawatyEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Tim Redaksi.
















