Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga otak dari sindikat penjualan bayi ke Singapura Lie Siu Luan menunggu di ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus TPPO Lie Siu Luan sebagai otak pada sindikat perdagangan bayi ke Singapura dengan hukuman tujuh tahun penjara sementara 18 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman dari tiga tahun hingga enam tahun penjara. Tim Redaksi FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Pewarta: Raisan Al FarisiEditor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Tim Redaksi.
















