Top Ads



Denpasar (Tim Redaksi) – Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan kepada pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali untuk mengantisipasi tindakan kecurangan.

“Kami tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Senin.

- Inline Ads -

Dia menjelaskan pihaknya menggandeng pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan distribusi/penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran melalui nomor pengaduan 135.

Tujuannya, lanjut dia, untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ahad menambahkan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ditemukan di SPBU 54.801.42 Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar.

Pertamina telah melakukan penanganan terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, sebanyak dua operator telah diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan menutupi displai dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen.

Selain itu, sanksi pembinaan juga diberikan kepada pengelola SPBU dan melakukan pembinaan terhadap manajer dan pengawas untuk memastikan perbaikan operasional dan kualitas pelayanan.

Ia menekankan agar SPBU memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen.

“Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026

- Bottom Ads -