Jakarta (Tim Redaksi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah usai menerima gratifikasi melalui keponakannya berinisial MYN alias Nono.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa mulanya Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 dengan kode ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Taufik mengatakan MYN selama 2025-2026 kemudian menerima uang dari pihak-pihak tersebut hingga Rp680 juta. Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN, bukan Sodiq.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.
Dengan demikian, MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq.
Pewarta: Rio FeisalEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © Tim Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Tim Redaksi.
















